SAMPANG, koranmadura.com – Kepala Desa Gunung Maddah, Kecamatan Kota Sampang, inisial AS dan Wakil Ketua BPD setempat inisial M ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Senin, 15 Januari 2017, sekitar pukul 12.32 wib.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Yudie Arianto Tri Santosa mengatakan, inisial AS dan M terindikasi melakukan penguntan liar (pungli) pada program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Sementara modus pungli yang dilakukan keduanya dengan menarik uang sebesar Rp 900 ribu per sertifikat. Total sertifikat yang dipungli sebanyak 205 sertifikat. Program Prona tahun 2014 lalu.
“Sebelumnya, keduanya kami jadikan saksi. Tapi setelah cukup dua alat bukti maka keduanya kami jadikan tersangka. Adanya indikasi ini karena tersangka merupakan pemangku kebijakan di desanya,” paparnya usai melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan terakhir sebelum dilakukan penahanan sekitar 1,5 jam, sejak pukul 09.00 wib. Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Kami periksa keduanya dan keduanya mengakui serta ada surat laporan juga. Sebelumnya, kami juga memeriksa saksi-saksi lain sebanyak 25 orang. Dan itu sudah memenuhi dua alat bukti, makanya kami tahan,” tegasnya.
Sementara penasihat hukum tersangka, Arman Saputra mengatakan, pihaknya memenuhi panggilan dari kejaksaan lantaran kedua tersangka tidak memiliki penasihat hukum. Untuk kasus korupsi ini pihaknya sementara mengaku hanya sebatas mendampingi tersangka.
“Untuk sementara ini kami hanya menadampingi saja. Untuk tindak lanjutnya kami masih menunggu keputusan pihak tersangka apakah tetap dilanjutkan memakai penasihat hukum atau tidak,” tuturnya. (MUHLIS/MK)