SUMENEP, koranmadura.com – Kapal Motor Nelayan (KMN) Berkah Ilahi diamankan polisi, Minggu, 14 Januari 2018, sekitar pukul 15.00 Wib, di perairan Sumenep, tepatnya di titik koordinat 114 ° 29′ 440″ T – 06° 57′ 120″ S, karena memperkerjakan anak di bawah umur. Saat itu, KMN dinakhodai Samsuri.
Anak itu berinisial SM. Usianya masih 16 tahun. Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid, KMN Berkah Ilahi juga diketahui berlayar tanpa dilengkapi dokumen resmi. “Saat berlayar KMN Berkah Ilahi tanpa dilengkapi SIPI (Surat Izin Penangkap Ikan) dan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) sehingga diamankan,” katanya.
Lanjut Mukid, KMN membawa 22 orang dan memuat ± 1000 kg ikan campuran. Digiring ke kantor Satpolairut Polres Sumenep di Pelabuhan Kalianget, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan gelar perkara pada pukul 09,00 Wib, KMN Berkah Ilahi diduga melanggar pasal 27 ayat 1 sub pasal 93 ayat 1 jo Pasal 42 ayat 3 sub Pasal 98 Undang-undang (UU) Nomor 45 tahun 2009 sebagaimana diubah UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
“Selain itu melanggar Pasal 88 Jo Pasal 761 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” jelas mantan Kapolsek Lenteng itu.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu bendel Dokumen KMN Berkah ilahi dan satu unit kapal KMN Berkah ilahi, serta 180 m jaring purse seine. Saat ini semuanya barada di kanyor Satpolairud Polres Sumenep, Pelabuhan Kalianget.
Kakorpolairud Baharkam Polri mengeluarkan surat perintah nomor Sprin/32/I/2018 tertanggal 01 Januari 2018 tentang penugasan KP. Parkit- 3004 untuk melakukan pengawasan. Operasi itu dilakukan selama 30 hari TMT 01 s/d 30 Januari 2018 di wilayah perairan Polda Jatim. Operasi tersebut di bawah komando dan kendali Dit Polair Korpolairud Baharkam Polri. (JUNAIDI/RAH)