SUMENEP, koranmadura.com – Pucuk pimpinan Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur, silih berganti. Namun, belum ada yang berhasil menuntaskan dua kasus korupsi yang telah lama masuk di meja Korps Shabara itu.
Dua mega korupsi itu adalah renovasi Pasar Pragaan senilai Rp 2,5 miliar pada tahun 2014. Dalam realisasinya pekerjaan proyek itu dinilai terdapat kejanggalan sehingga dilaporkan kepada penegak hukum pada tahun itu pula.
Dalam kasus ini penyidik mengklaim telah melakukan audit investigasi dibidang kontruksi. Audit itu dilakukan oleh tenaga ahli dari Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang. Hasilnya tim menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 420 juta.
Selain itu, dugaan korupsi pembangunan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP dan KB) senilai Rp 4 miliar lebih.
Proyek tahun anggaran 2014 itu dilaporkan ke Mapolda Jawa Timur pada 2014 lalu. Namun, 2015 Polda Jatim melimpahkan kasus tersebut ke Polres Sumenep dan baru diterbitkan surat perintah (SP) tugas penyidikan pada 2016.
“Komitmen Kapolres baru untuk menuntaskan perkara korupsi ditunggu oleh maayarakat. Jangan sampai kasus ini terus dibiarkan terbengkalai,” kata pengamat hukum Syafrawi, Rabu, 3 Januari 2018.
Pada saat kasus renovasi Pasar Pragaan dilaporkan, pucuk pimpinan Kepolisian Resort Sumenep dijabat oleh AKBP Marjoko. Namun, awal 2015 kepemimpinan Marjoko diganti oleh AKBP Rendra Radita Dewayana.
Jelang akhir tahun 2016, Rendra Radita Dewayana diganti AKBP H Joseph Ananta Pinora. Sejak Desember 2017, tongkat komando Polres Sumenep dipegang oleh AKBP Fadillah Zulkarnaen.
“Kami harap perubahan pimpinan kali ini bisa membawa angin segar dalam menuntaskan perkara korupsi ini,” harapnya.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Fadillah Zulkarnaen membenarkan perkara dugaan korupsi renovasi Pasar Pragaan belum tuntas.
Salah satu kendala karena minimnya tenaga penyidik. Saat ini Polres Sumenep hanya memiliki 4 tanaga penyidik untuk perkara korupsi. Sementara penanganan perkara korupsi membutuhkan penyelidikan mendalam. “Keseluruhan personel ada 4 orang, lima orang sama kasat. Sangat sedikit,” katanya saat dikonfirmasi.
Sesuai aturan, kata Fadillah, tenaga penyidik khusus perkara korupsi sekitar 57 persenel. “Di SP-nya 43 persen. Jadi, jauh lah,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)