SUMENEP, koranmadura.com – Aparat kepolisian Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendampingi debt collector FIF Sumenep saat melakukan perampasan motor di tujuh tempat. Di antaranya di rumah Andi, warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Kamis, 28 Desember 2017 lalu.
Keesokan harinya, Jumat, 29 Desember, Andi langsung mendatangi mapolres setempat untuk melaporkan peristiwa perampasan motor yang dibekingi polisi tersebut. Namun ternyata, Kepala Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur, AKBP Fadillah Zulkarnaen berang dikatakan membekingi debt collector.
Menurutnya, langkah Korp Bayangkara sudah sesuai prosedur, karena dokumen pengajuan bantuan mendampingi leasing FIF untuk melakukan penyitaan kendaraan sudah lengkap.
“Ada surat pengajuan permohonan pendampingan dari FIF Sumenep. Dokumennya lengkap, maka dari itu, kami membantu. Sekarang begini, sampean sebagai masyarakat, butuh pendampingan, menyampaikan permohonan kepada kita (polisi), karena dianggap perlu dibantu, makanya kami bantu. Saya keluarkan surat perintah,” tandasnya.
Meskipun begitu, Kapolres tampak risih mendengar kata ‘beking’. Baginya, istilah beking diartikan melindungi sesuatu yang tidak benar. “Coba ini, bahasanya jangan ‘membekingi’, karena kesannya polisi itu memback-up sesuatu yang tidak benar. Beking-beking apa ini, masalah yang mana ini?” ucapnya, agak gusar.
Ketika didesak berkas pengajuan bantuan pendampingan leasing FIF, Fadillah Zulkarnaen enggan membeberkan secara detil. “Iya, sudah lengkap. Urusan detilnya seperti apa, nanti biar Reskrim yang menjelaskan,” kilahnya.
Sebelumnya diberitakan, Andi menyatakan, dari kontrak sebanyak 33 kali kredit selama tiga tahun tinggal 16 kali pembayaran. “Nunggak 3 bulan dan kemarin sudah mau dibayar, namun tetap tidak boleh dan sepeda motor saya tetap dibawa ke FIF. Nyatanya sekarang malah semakin ruwet,” terangnya.
Sementara itu, salah satu korban perampasan motor lainnya, Winda (28), asal Desa Paberasan Kota, mengatakan, motornya dirampas dan digiring oleh dept collector dari Desa Kebunagung ke Kantor FIF saat dirinya sedang bekerja nyales. “Saya menggadaikan BPKB dan masih kurang lima kali bayaran. Setiap bulannya, Rp 850.000, tapi nyatanya sepeda motor diambil,” terangnya. (JUNAIDI/RAH)