SUMENEP, koranmadura.com – Berakhir sudah kejayaan tiga spesialis tindak pidana kendaraan bermotor (curanmor) asal Kecamatan Rubaru dan Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Mereka dilumpuhkan oleh polisi usai melakukan aksinya di 7 lokasi di kawasan kabulaten ujung timur pulau Madura.
Ketiganya masing-masing Khoirul (30), warga Dusun/Desa Kalabengan Kecamatan Rubaru, Moh Nasir (18) warga Dusun Rangas, Desa Tambak Agung Timur, Kecamatan Ambunten, dan Abd. Hadi (34) asal Dusun Bata Tengah, Desa Beluk Kenek, Kecamatan Ambunten.
Dua pelaku diamankan, Jumat, 12 Januari 2018, di Jalan KH. Zainal Arifin, Dusun Terate, Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep. Seorang pelaku lainnya diamankan di tempat berbeda pada hari yang sama.
Mereka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya. “Semua dilumpuhkan, karena saat penangkapan mereka hendak melarikan diri,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnaen.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, sejak Desember 2017 hingga Januari 2018, mereka telah melancarkan aksinya di tujuh lokasi yang berbeda. Modusnya, mereka mengintai sepeda motor yang sedang diparkir.
Pertama, mereka beraksi di depan sebuah toko atau gudang material bangunan, Jalan Raya Manding, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, di halaman warga Jalan Imam Bonjol Desa Pamolokan Kecamatan Kota, di depan rumah warga di kompleks Perum Bumi Sumekar Asri, dan Gang Anggur Desa Kolor Kecamatan Kota.
Selain itu, mereka melancarkan aksinya di pintu pagar rumah Jl. Kartini Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kota, di depan toko “KASIKU MURAH”, Jl. Kh. Wahid Hasyim Desa Kolor Kecamatan Kota, di depan rumah Perum Bumi Sumekar Asri, Jl. Aditya II Desa Kolor Kecamatan Kota, dan di tanah/lahan kosong Jl. Nangka 3A Kelurahan Karangduak Kecamatan Kota.
“Pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak lubang kunci menggunakan alat berupa besi berbentuk “T” dengan ujung pipih lancip (kunci T),” jelas Fadillah.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tahun 2015, satu satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru tahun 2016, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih tahun 2017 diamankan petugas berwajib.
Polisi juga mengamankan sebuah kunci T, dua buah besi panjang ± 8 cm, dengan ujung pipih lancip, sebuah besi panjang ± 6 cm dengan ujung pipih lancip, satu unit HP merk Advense warna hitam, dan sebuah kaos warna abu-abu kombinasi hitam merk Defender.
Fadillah mengaku terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Termasuk akan mengungkap penadah hasil kejahatan itu.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian. “Kami masih terus kembangkan nanti,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)