SAMPANG, koranmadura.com – Kasus pungli Program Agraria Nasional (Prona) 2014 di Desa Gunung Maddah, Kecamatan Kota, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menjebloskan oknum Kepala Desa (AS) dan Wakil Ketua BPD (M) ke rutan kelas IIB setempat, Senin, 15 Januari 2018.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menemukan bukti baru dan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. “Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang lain untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka supaya segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Yudie Arianto Tri Santosa, Rabu, 17 Januari 2018.
Saksi-saksi yang sudah diperiksa adalah sejumlah warga yang mengurus sertifikat tanah melalui jalur prona. Tidak hanya warga saja, melainkan juga petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan saksi ahli. Bukti baru yang ditemukan dari pemeriksaan saksi-saksi itu, kata Yudie Arianto Tri Santosa, berupa dokumen daftar nama masyarakat yang mengurus sertifikat dan kwitansi. “Kami akan berusaha optimal agar perkara ini secepatnya diselesaikan,” tandasnya.
AS dan M diduga melakukan penarikan uang sebesar Rp 900 per sertifikat dari sebanyak 205 sertifikat prona tersebut. (MUHLIS/RAH)