SAMPANG, koranmadura.com – Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Madura, Jawa Timur, Yudie Arianto Tri Santosa menyatakan selama 2017 pihaknya menyisakan dua kasus korupsi, empat perkara kasus korupsi sedang ditangani, dan tiga kasus lainnya sudah dinyatakan tuntas.
Dua kasus yang masih tersisa masing-masing pengembangan tebu 2014 dan kasus sapi fiktif. Keempat kasus yang sedang ditanganinya adalah pengembangan tebu 2013, korupsi pemotongan dana desa dan alokasi dana desa (DD dan ADD), pembobolan uang nasabah BRI, dan pengadaan sapi fiktif.
Sedangkan tiga kasus korupsi yang sudah selesai, melibatkan lima terdakwa. Kasus tebu 2014 menjerat mantan kadis DLH Singgih Bektiono, kasus perkara pemotongan DD dan ADD dengan terdakwa mantan Camat Kedungdung Junaidi dan Kasi PMD di kecamatan setempat Kun Hidayat, kasus korupsi pembobolan uang nasabah BRI menimpat Samsul Arifin dan Yudi Sagita.
“Sedangkan kasus pokmas sapi fiktif itu melibatkan dua terdakwa, yaitu Doni dan Obet. Kemudian kasus tebu 2013 dengan melibatkan dua orang dari ketua poktan yaitu Abdul Holik dan Aliansah,” ucapnya.
Menurutnya, kasus korupsi 2017 lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2016 mencapai 13 perkara kasus korupsi, di antaranya kasus Pesangon DPRD 2014, kasus tebu, BSPS, dan PT SMP.
Saat ini, lanjut Yudie, pihaknya hanya terfokus pada perkara yang masih belum diselesaikan, termasuk perkara yang terdakwanya berstatus DPO.
“Yang DPO itu Rofik Firdaus, terdakwa kasus BSPS dan Abdul Qowi terdakwa kasus Pesangon DPRD 2014. Keduanya sudah disidang secara absentia. Yang Rofik Firdaus divonis sekitar 4 tahunan dan Abdul Qowi divonis 1 tahun enam bulan,” tandasnya.
Yudie menjelaskan, pihaknya masih terus mengendus keberadaan buron itu. “Rofik Firdaus dikabarkan ada di Jatim, tapi ketika dicek malah tidak ada. Abdul Qowi kabarnya menghilang keluar negeri,” katanya. (MUHLIS/RAH)