SAMPANG, koranmadura.com – Kasus penembakan yang menewaskan Sahral (45), warga Desa Bire Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, 14 Juni 2017 lalu masih dalam proses penanganan petugas berwajib.
Sidang kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri setempat, Rabu, 3 Januari 2018, masuk dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi. Setidaknya ada empat saksi-saksi yang didatangkan dalam persidangan, yaitu Ismana (anak Sahral), Azis (ponaan korban), Suhri (tetangga korban), dan salah seorang petugas dari Puskesmas setempat.
Dalam kasus ini, Muhdi ditetapkan sebagai terdakwa. Padahal, menurut keluarga Sahral, yang melakukan penembakan itu bukan dia, melainkan Syaifudin. “Terdakwa yang sekarang ini bukan penembak. Kok dijadikan terdakwa,” tutur Ismana.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tulus Ardiansyah mengatakan, sejauh ini pihaknya masih mencari fakta-fakta perkara kasus penembakan tersebut di dalam tahapan persidangan. Pihaknya masih belum bisa memberikan statement apa pun karena persidangan tersebut masih dalam tahap mendatangkan saksi-saksi. Sedangkan rencana semua saksi yang akan didatangkan sebanyak 22 saksi.
“Tadi hanya pemeriksaan saksi-saksi dari pihak korban, termasuk seorang petugas dari puskesmas. Pihak puskesmas dan Ismana menyatakan tidak mengetahui saat kejadian. Ya, intinya saat ini, kami masih mencari fakta-fakta, meski pihak keluarga menyatakan yang melakukan itu Syaifudin, bukan Muhdi yang menjadi terdakwa sekarang,” paparnya.
Menurut Tulus, apabila dalam fakta persidangan memang ditemukan fakta baru bahwa Muhdi tidak terbukti melakukan pembunuhan, tetap akan dilakukan penahanan. “Muhdi masih bisa ditahan karena kepemilikan senpinya. Terkait Syaifudin, pihak korban ajukan lagi untuk dilakukan penyelidikannya. Jadi, kami tidak berhak melakukan penangkapan. Kami hanya mencari fakta-fakta dalam perkara tersebut,” tandasnya.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Abd Rozak mengatakan, berdasarkan BAP, Suhri menyatakan bahwa Muhdi berada di tempat. Bahkan hasil dari labfor cocok dengan kepemilikan terdakwa.
“Kami hanya meletakkan kebenaran saja. Bukan mencari benar atau salah. Kalau salah, sampai dimana salahnya dan siapa pelakunya. Tapi yang jelas, semuanya, hakim yang menilainya. Minggu depan akan mendatangkan saksi dari kepolisian,” tandasnya.
Penembakan tersebut terjadi sepulang rombongan Kepala Desa Bire Timur terpilih dari acara pelantikan pilkades serentak Juni 2017 lalu di pendopo. (MUHLIS/RAH)