SAMPANG, koranmadura.com – Seorang remaja putus sekolah berinisial H (21), warga Desa Poreh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menjantani gadis berinisial FD (15), warga Dusun Labuhan Timur, Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman mengatakan peristiwa tersebut sudah terjadi pada Selasa, 16 Januari 2018 di rumah FD. Saat itu, keluarga korban sedang keluar rumah. “Tersangka menyetubuhinya hingga dua kali sekitar pukul 03.00 wib. Motif tersangka karena tergiur dengan pakaian korban. Saat itu kondisi rumah korban sedang dalam keadaan sepi,” terangnya saat rilis, Selasa, 23 Januari 2018.
Menurut pengakuan H, dia dan FD sebenarnya sudah lama pacaran. Awal perkenalannya, FD bersama temannya mengunjungi rumah H. Kemudian komunikasi terus terjalin antara H dan FD.
“Awalnya dibawa ke rumah. Nginep di kamar saya. Lama-kelamaan saya suka. Kemudian saya pegang tangannya dan saya cium pipinya. Akhirnya, saya tiduri. Waktu itu, orang rumah tidak ada karena jenguk orang sakit yang meninggal. Kedua orang tua saya tidak ada yang tahu,” tutur H di hadapan awak media, Selasa, 23 Januari 2018.
Lebih jauh H menjelaskan dirinya kelas II SMA, sedangkan FD kelas II SMP. “Saya dan pacar saya sama-sama sudah tidak sekolah,” kata H.
Akan tetapi, kisah cinta mereka akhirnya harus berakhir di pihak yang berwajib, setelah dilaporkan oleh Wahib, kakek korban, pada Rabu, 17 Januari 2018, dengan nomor laporan polisi LP/10/I/2018/JATIM/RES.SPG. Polisi pun menindaklanjuti laporan itu. Barang bukti yang diamankan, celana pendek mere Jeans, BH, sarung untuk mengelap cairan tersangka, dan pakaian korban.
Tersangka terjerat pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman kepada tersangka. Minimal hukuman 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” ucap Budi Wardiman. (MUHLIS/RAH)