SUMENEP, koranmadura.com – Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Abd Hamid Ali Munir menegaskan debt collector tidak boleh merampas kendaraan milik konsumen.
Hal itu diuangkapkan usai melakukan rapat hearing dengan FIF dan Adira selaku leasing yang ada di Sumenep. Rapat tertutup itu dilaksanakan di ruang Komisi I. Pada kesempatan tersebut, Komisi yang salah satunya membidangi persoalan hukum juga melibatkan unsur Kepolisian Resor Sumenep dan NGO di kabupaten ujung timur pulau Madura.
“Tidak boleh (rampas motor), karena tidak ada undang-undang (yang menaungi) debt collector. Sudah dihapus,” katanya, Senin, 22 Januari 2018.
Menurutnya, apabila konsumen tidak mampu membayar atau mengalami tunggakan, konsumen bisa mengajukan perubahan angsuran kepada pihak leasing. Namun, apabila dalam waktu yang telah disepakati konsumen tidak ada konfirmasi hingga alami tunggakan, dari pihak leasing bisa meminta bantuan pihak ketiga untuk menyelesaikan.
“Pihak ketiga dimaksud adalah penegak hukum, seperti kepolisian, bukan debt collector,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)