SUMENEP, koranmadura.com – Kesadaran pengelola tambak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk mematuhi peraturan dinilai lemah. Buktinya, banyak tambak yang beroperasi belum memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Berdasarkan hasil rapat dengan DLH (Dinas Lingkungan Hudup) banyak pengelola tambak yang belum memiliki UKL-UPL,” kata anggota Komisi III DPRD Sumenep Moh Ramsi, Kamis 25 Januari 2018.
Menurutnya, di Kabupaten Sumenep tambak udang sudah mencapai sekitar 55 hektar, semuanya dalam kuasa investor. “Kami harap bagi yang belum mengurus UKL-UPL segera diselesaikan,” jelasnya.
Menurutnya, UKL-UPL merupakan kewajiban bagi pengelola tambak. Sebab salah satu yang biasanya direkomendasikan dalam UKL-UPL itu, setiap tambak udang harus memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). Fungsinya untuk mengendapkan air limbah sebelum dibuang ke laut. Sementara limbahnya bisa digunakan sebagai pupuk.
Jika ada tambak udang tak memiliki IPAL, menurutnya sudah pasti melanggar aturan. Sanksinya bisa sampai kepada pencabutan izin prinsip. “Jadi air limbah itu tidak boleh langsung dibuang ke laut begitu saja. Harus diendapkan dulu melalui IPAL tersebut,” tegasnya. (JUNAIDI/FAIROZI)