PAMEKASAN, koranmadura.com – Pilkada Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan digelar pada Rabu, 27 Juni 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah menetapkan 1.574 tempat pemungutan suara (TPS), tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan.
Jumlah TPS itu butuh 11.018 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dengan ketentuan tiap TPS lebih 5 petugas KPPS.
Rinciannya, di Kecamatan Batumarmar ditetapkan 184 TPS. Di Kecamatan Kota Pamekasan sebanyak 150 TPS. Di Pasean ada 149 TPS. Secara berurutan di Palengaan berjumlah 144 TPS, Pagantenan dijatah 141 TPS, Proppo kebagian 129 TPS, Waru ditetapkan 139 TPS, Pademawu dengan 119 TPS, Tlanakan sebanyak 110, Kadur sejumlah 106 TPS, Pakong ada 80 TPS, Larangan dapat 76 TPS, dan Kecamatan Galis hanya 47 TPS.
“TPS paling banyak di Kecamatan Batumarmar, karena di sana hak pilihnya juga banyak,” kata Moh. Hamzah, Rabu, 3 Januari 2018.
Menurut Hamzah, jumlah TPS pada Pilkada nanti lebih sedikit dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 yang mencapai 1.645 TPS. Berkurang 71 TPS. (RIDWAN/RAH)