SAMPANG, koranmadura.com – Verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019 di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 Tahun 2017. Isinya KPU diminta melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan parpol, baik parpol baru maupun parpol lama.
Divisi Hukum KPU Kabupaten Sampang, Syamsul Arifin menerangkan, di Kabupaten Sampang parpol yang akan dilakukan verifikasi faktual ada 12 parpol lama dan 4 parpol baru. “Semuanya ada 16 parpol yang akan diverifikasi,” tuturnya, Rabu, 31 Januari 2018.
Secara teknis, verifikasi faktual mulai Selasa, 30 Januari sampai Kamis, 1 Februari 2018. Akan diverifikasi mengenai kepengurusan parpol mulai dari ketua, sekretaris dan bendahara, kemudian keberadaan kantor. “Kemudian memperhatikan 30 persen kepengurusan perempuan dan nama-nama sampel anggota parpol minimal 5 persen yang tersebar sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada. Dari syarat minimal keanggotaan 845 orang yang akan diverifikasi faktual sekitar 42 orang,” paparnya.
Syamsul menyatakan empat parpol baru yakni, Perindo, Berkarya, PSI, dan Garuda. Hasil verifikasi keempat parpol ini diketahui keberadaan kantor dan 30 persen kepengurusan perempuan sudah memenuhi syarat. Hanya saja rata-rata keanggotaannya belum memenuhi batas minimal sehingga wajib dilakukan perbaikan.
“Pada hari pertama ada Partai Gerindra, PAN, Perindo, Demokrat, dan PKB. Rata-rata temuannya, sementara ini, ada yang belum ber e-KTP, ada yang sebagian KTA-nya belum ada,” terangnya.
Dia menegaskan, parpol yang belum memenuhi syarat kepengurusan, disediakan waktu perbaikan mulai Sabtu, 3 – 5 Februari 2018. “Masih ada waktu perbaikan, maka diharapkan semua parpol yang masih belum memenuhi syarat segera penuhi kekurangannya,” ujarnya. (MUHLIS/RAH)