PAMEKASAN, koranmadura.com – Ribuan nelayan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melakukan aksi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPDR) setempat, Senin, 8 Januari 2018.
Mereka menuntut wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasinya berkenaan larangan menggunakan alat tangkap cantrang dan payang.
Koordinator aksi dari pantai pesisir selatan, Zainullah mengatakan larangan menggunakan alat tangkap cantrang dan payang merupakan penindasan terhadap nelayan. Adanya larangan tersebut juga mencekik kondisi ekonomi nelayan.
“Larangan ini sangat tidak adil, mencekik serta tidak pro nelayan,” kata Zainullah dalam orasinya.
Oleh karenanya, para nelayan meminta kepada Presiden Republik Indonesi agar melegalkan kembali alat tangkap cantrang dan payang.
“Kami meminta DPRD Pamekasan untuk menyampaikan aspirasi ini kepada Kementrian dan Presiden Jokowi, kami sangat menolak larangan menggunakan alat tangkap cantrang dan payang,” tandasnya.
Hingga saat ini, ribuan nelayan Pamekasan masih berlanjut melakukan orasi di depan kantor DPRD, mereka menyampaikan keluh kesah berkenaan larangan menggunakan alat tangkap cantrang dan payang. Aksi ini juga melibatkan ratusan ibu-ibu yang notabene keluarga dari nelayan. (RIDWAN/FAIROZI)