SAMPANG, koranmadura.com – Angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, selama 2017 meningkat. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar, Senin, 1 Januari 2018.
Menurutnya, selama 2016 sebanyak 9.213 lembar, sedangkan pada tahun ini sebanyak 11.527 lembar. “Peningkatan pelanggaran ini sebenarnya menjadi beban kami, karena upaya-upaya yang dilakukan jajaran Satlantas masih belum maksimal. Jumlah pelanggar yang kami tilang itu meningkat cukup tinggi atau sekitar 25 persen,” paparnya.
Meskipun begitu, menurutnya, dari sisi angka kasus lakalantas mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. “Yang meninggal 73 korban, luka berat 4 orang, dan luka ringan sekitar 130 orang, dengan jumlah kerugian diperkirakan sebesar Rp 743.800.000. Meski begitu, angka kasus laka lantas dibilang menurun karena bisa ditekan, yaitu tahun 2016 lalu sebanyak 108 kasus, sekarang menjadi 105 kasus,” ucap Tofik Sukendar.
Tofik menyatakan 95 kasus di antaranya sudah ditangani, sedangkan yang masuk tahap P21 sebanyak 10 kasus. Untuk klasifikasi teguran yang dilakukannya sebanyak 2.800.
”Maka dari itu, masyarakat hendaknya sama-sama sadar bahwa keselamatan itu penting dan jadikanlah sebuah kebutuhan. Dengan berkendara sesuai aturan dan melengkapi surat-surat kendaraan yang ada, minimal bisa menyelamatkan diri masing-masing dan orang lain,” ujarnya. (MUHLIS/RAH)