PAMEKASAN, koranmadura.com – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, hingga saat ini masih terus menimbulkan permasalahan. Selain permasalahan hukum, juga pemanfaatan TPA sampah tersebut tidak jelas.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Amin Jabir, TPA Bindang belum bisa dimanfaatkan karena terkendala administrasi dan anggaran.
Pengadaan lahan TPA pada tahun 2009 lalu itu terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 437 juta. Tapi kasusnya sudah selesai 2015. Dari 4 orang tersangka, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sudah memutus bersalah 3 terdakwa dan memvonis bebas 1 terdakwa.
“Sampai saat ini, kami belum menerima putusan pengadilan atas kasus di TPA itu, sehingga kami tidak punya landasan untuk mengajukan anggaran pembangunan pada TPA tersebut,” kata Jabir.
Saat ini, lanjut Jabir, pemerintah mengefisiensi anggaran sehingga belum bisa mengalokasikan dana pembangunan TPA tersebut. Walaupun begitu, pihaknya tetap bertekad menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Pertama yang akan kami lakukan menyelesaikan persoalan administrasinya, sehingga kami punya landasan pengajuan anggaran. Kami akan berkoordinasi dengan BKD (Badan Keuangan Daerah) yang menangani aset pemkab,” ucapnya. (ALI SYAHRONI/RAH)