SAMPANG, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang belum memberikan sanksi terhadap kepala desa inisial AS dan wakil ketua BPD Desa Gunung Maddah inisial M yang tersandung kasus dugaan pungli Program Agraria Nasional (Prona).
“Memang banyak orang yang kontra dengan yang bersangkutan untuk segera diberhentikan. Tapi sampai saat ini masih belum ada pemberitahuan ataupun laporan dari pihak Kecamatan,” tutur Bupati Sampang. Fadhilah Budiono kepada koranmadura.com, Sabtu, 20 Januari 2018.
Fadhilah mengatakan, untuk dilakukan penindakan atau sanksi kasus tersebut harus sudah inkrah. “Kan masih dugaan, jadi nunggu inkrah dulu. Iya kalau terbukti, kalau tidak. Nah kalau sudah ada putusan (inkrah) baru kami pecat,” tandasnya.
Untuk diketahui, Senin, 15 Januari 2018, Kejaksaan Negeri Sampang telah menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Sampang selama 20 hari ke depan. Keduanya diduga menarik uang sebesar Rp 900 per sertifikat dari total sebanyak 205 sertifikat kepada warga yang melakukan pengurusan prona. (MUHLIS/MK)