PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyatakan bakal memproses secara hukum perusahaan rokok ilegal.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Bambang Edy Suprapto mengatakan ancaman itu akan dilakukan apabila tetap tidak mengindahkan peringatan yang disampaikan pemerintah. “Kalau mereka bandel. Ya, kami akan proses hukum,” kata Bambang Esy Suprapto, Rabu, 17 Januari 2018.
Dia tegaskan dalam waktu dekat instansinya akan kembali melakukan pemantauan peredaran rokok yang tidak memiliki izin edar tersebut. “Kami belum melakukan pemantauan rokok ilegal tahun 2018, tetapi dalam waktu dekat kami pantau,” ucapnya.
Menurut Bambang, banyak rokok tanpa cukai beredar di wilayah pantura, di antaranya di Kecamatan Waru, Pasean, dan Kecamatan Batumarmar. “Waktu lalu, kami beli rokok untuk sampel atau bukti. Kemudian kami sampaikan ke bea cukai,” tuturnya.
Bambang meminta perusahaan memproduksi rokok sesuai dengan peraturan yang ditentukan pemerintah. “Nanti, kami akan memberikan pembinaan ke perusahaan rokok ilegal. Jika tetap tidak mau mengikuti aturan, kami akan bertindak tegas dengan memproses secara hukum,” ujarnya. (RIDWAN/RAH)