PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan menjatuhkan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis di Pilkada 2018.
Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Pamekasan, Mohammad Alwi menegaskan sanksi akan disesuaikan tingkat kesalahan, mulai sanksi ringan, sedang, dan sanksi berat. “Sanksi berat ini berupa pemecatan,” kata Mohammad Alwi, Senin, 25 Januari 2018.
Pemkab Pamekasan telah menerima surat edaran (SE) Gubernur Jawa Timur tentang larangan ASN ikut politik praktis. SE tersebut juga telah diedarkan ke seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat. Tidak hanya itu, menurut Alwi, pemerintah daerah setempat juga intens mengingatkan dan mengontrol ASN secara ketat.
“Jadi begini, pengawasan sudah kami lakukan. Bahkan waktu lalu, kami mengumpulkan pimpinan OPD menyampaikan larangan tersebut dan meminta mengawasi bawahannya masing-masing,” ucapnya. (RIDWAN/RAH)