SUMENEP, koranmadura.com – Sahwini, pemuda asal Dusun Kramat, Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyerahkan diri kepada Pihak Kepolisian Polres setempat, Kamis, 11 Januari 2018.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKB Abd Mukid menjelaskan, Sahwini sempat melarikan diri saat hendak ditangkap pada 18 April 2017. Saat itu Sahwini meninggalkan sepeda motor yang dikendarai di pinggir jalan Raya Gapura Desa Batudinding, Kecamatan Gapura. Sementara barang bukti berupa sabu ± 0,18 gram dibuang. “Kemudian dilakukan penyelidikan keberadaan terlapor dan info terakhir berada di Jakarta,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut Mukid, keluarga Sahwini mengiformasikan bahwa Sahwini akan menyerahkan diri. Saat menyerahkan diri, dia didampingi oleh keluarganya. “Meskipun menyarahkan diri, tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sahwini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub. pasal 112 ayat 1 sub. Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya sebuah potongan sedotan plastik warna merah dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit X No.Pol : M-3903-VM warna hitam. (JUNAIDI/RAH)