SOLO, koranmadura.com – Pria asal Kabupaten Sragen ini, Galuh Yudha Prasetyo nekat mencuri sepeda motor Yamaha NMax di tempat indekosnya di Solo, Rabu, 24 Januari 2018, pukul 02.00 WIB. Polisi langsung menangkap pelaku esok harinya, Kamis, 25 Januari 2018 pukul 23.00 WIB.
Wakil Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Sutoyo menyatakan Galuh merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). 6 bulan bekerja di sebuah kilang minyak Malaysia. Sejak sebulan yang lalu, dia pulang ke Indonesia dan menginap di sebuah indekos kawasan Kleco, Kecamatan Laweyan, Solo.
Saat diinterogasi di Mapolresta Surakarta, Galuh mengaku melakukan pencurian itu untuk digunakan melunasi utang-utangnya yang masih belum terbayar. “Tidak berani pulang ke rumah gara-gara masih punya utang Rp 100 juta ke perusahaan penyalur TKI. Saya cuma bawa Rp 65 juta, masih kurang,” kata Galuh di Mapolresta Surakarta, Senin, 29 Januari 2018.
Untuk melancarkan aksinya, Galuh mengaku telah mengamati sepeda motor yang diintainya itu selama dua hari. Waktu itu, NMax itu tidak dikunci oleh pemiliknya, sehingga dapat dengan mudah dibawa kabur olehnya. “Saya ajak teman saya. Saya bohongi bahwa itu motor saya. Lalu saya ajak mendorong sampai ke tukang kunci. Lalu saya bawa pulang ke Sragen,” ujar dia.
Polisi menyita sepeda motor teman tersangka yang digunakan untuk mengantarnya ke tukang kunci. Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor NMax milik korban beserta pelat nomor palsunya. “Pelaku dijerat pasal 363 ayat 3e KUHP tentang pencurian. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” kata Sutoyo. (detik.com/bgs/rah)