SUMENEP, koranmadura.com – Moh. Nurul Hidayat, warga Jl. KH. Zainal Arifin, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, Selasa, 2 Januari 2018.
Pemuda kelahiran 27 Mei 1988 itu diamankan saat berada di pinggir jalan raya, tepatnya di depan toko yang berada di Jl. Pahlawan, Desa Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, sekitar pukul 17.30 Wib.
Pria yang akrab disapa Inong itu diamankan atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat ± 0,80 gram. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa Inong sering melakukan transaksi barang haram itu. Setelah dilakukan penyeleidikan ternyata benar.
“Saat digeledah barang itu diselipkan di sela-sela tali jam tangan yang dipakai tersangka,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukit, Rabu, 3 Januari 2017.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti berupa sabu, polisi juga mengamankan satu jam tangan merk DIGITEC warna hitam, satu buah HP merk Nokia warna biru kombinasi hitam, satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria warna hitam dengan nomor polisi M-4328-V.
“Saat ini tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani setangkaian pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/MK)