PAMEKASAN, koranmadura.com – Penahanan dua anggota Laskar Pembela Islam (LPI) Madura, Jawa Timur, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan penganiayaan terhadap warga ditangguhkan.
Dua tersangka tersebut inisial MH dan AH. Mereka diduga kuat terlibat pengrusakan dan penganiayaan warga saat melakukan sweeping tempat prostitusi di Desa Ponteh, Kecamatan Galis Pamekasan beberapa waktu lalu.
Kapolres Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Polisi Teguh Wibowo mengatakan, penangguhan dua tersangka tersebut atas permintaan panglima LPI. Abd. Aziz.
“Dua tersangka tersebut memang kami tangguhkan penahannya karena pertimbangan tertentu,” kata Teguh Wibowo, Senin, 29 Januari 2017.
Meski demikian, kata Teguh Wibowo, proses hukum terhadap dua tersangka tersebut tetap akan berlanjut hingga tuntas.
“Kami berjanji kasus ini tetap akan diproses hingga tuntas,” tegasnya.
Baca Juga:
- LPI Nyatakan Pamekasan Kota Santri, Bukan Kota Prostitusi
- Sweeping Prostitusi, 2 Anggota LPI Jadi Tersangka Penganiayaan
- Sadar Aksi Sweeping Langgar Hukum, LPI Madura Minta Maaf
Dua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 Subsider Pasal 351, sedangkan AH dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 Subsider Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak kekerasan terhadap orang dan barang dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun 6 bulan. (RIDWAN/FAIROZI)