SAMPANG, koranmadura.com – Sejumlah nama LSM dan wartawan tercantum dalam list daftar penerima proyek DAU dan DAK 2017 yang diberikan oleh Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, melalui tim delapan. Salah satunya terdapat nama Ketua Pegiat Jaka Jatim Koorda Sampang, Sidik.
Sidik mengatakan akan membawa perkara itu ke ranah hukum, karena telah mencemarkan nama baiknya. “Jelas ini merugikan. Dalam waktu dekat, indikasi pencatutan nama ini akan dibawa ke ranah hukum,” ancam Sidik, Jumat, 26 Januari 2018.
Sidik mengatakan list penerima paket proyek TA 2017 beredar luas. “Kami akui ada sebagian yang bekerja proyek, tapi ada yang dicatut, seperti dialami saya. Khawatirnya, ada pihak-pihak mengaku anggota LSM, tapi pekerjaannya sebagai konsultan,” ujarnya.
Pernyataan serupa diungkapkan oleh Kamaludin. Wartawan media elektronik di Sampang ini mengaku kaget setelah mengetahui namanya dicatut sebagai salah satu penerima proyek. Padahal dirinya tidak mendapatkan jatah apa-apa.
“Data plotingan proyek yang beredar itu ada nama yang persis nama saya beserta profesinya. Jelas ini murni pencatutan nama. Saya tidak pernah bekerja proyek dimaksud. Maka perlu dilaporkan ke ranah hukum, agar terungkap siapa di balik dalang ini,” tuturnya.
Kamal menegaskan selama 15 tahun dirinya menjalani profesi jurnalis, tidak pernah berurusan dengan proyek di wilayahnya. “Kita harus menjaga independensi dan imparsialitas wartawan,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman melalui Kasat Reskrim AKP Hery Kusnanto mengatakan, tak ada pasal spesifik yang mengatur perkara pencatutan nama dalam KUHP. Meskipun begitu, menurut dia, pencatutan nama mengandung unsur penipuan yang tertera di pasal 378 KUHP, karena mengatasnamakan nama palsu demi keuntungan dirinya sendiri atau orang lain. “Iya, kalau dibuat kejahatan bisa ada pidananya,” ucapnya. (MUHLIS/RAH)