SUMENEP, koranmadura.com – Dugaan kecurangan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai disidangkan.
Sidang perdana dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Jl Tanggulangin, Surabaya, Rabu, 17 Januari 2018. Sidang dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban dari teradu itu berlangsung selama dua jam setengah, yakni mulai pukul 10.00 wib hingga 12.30 wib.
Sementara majelis hakim dalam persidangan itu berjumlah empat orang, yakni dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Ekos Sasmito, kominioner KPU Provinsi Jawa Timur Nunuk Nus Wadani, perwakilan dari tokoh masyarakat, dan Moh. Amin dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Saat itu, pengadu M. Adan dan Ach. Farid Azziyadi didampingi oleh kuasa hukumnya Azam Khan & Partners. Mereka menyampaikan dengan lugas kepada majelis hakim terkait dugaan penyimpangan dalam rekrutmen Bawaslu Tingkat Kecamatan (sebelumnya disebut panwascam) di Sumenep.
Sementara tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Hosnan Hermawan, Imam Syafi’i, selaku teradu didampingi oleh Kepala Kesekretariatan Panwaslu Kabupaten.
“Alhamdulillah agenda persidangan kali ini berjalan lancar,” kata kuasa hukum pengadu, Azam Khan saat dihubungi.
Azam berharap majelis hakim benar-benar menegakkan keadilan dalam memutuskan pengaduan tersebut. “Kami minta majelis hakim untuk menegakkan keadilan,” jelasnya.
Dalam persidangan itu pengadu juga mendatangkan dua saksi, yakni Hambali Rasidi dan Ach. Faizal.
Diketahui, pasca pengumuman hasil tes tulis rekrutmen Panwascam di Kabupaten Sumenep, 2017 beredar isu bloking kecamatan antar komisioner Panwaskab Sumenep, hingga dugaan ‘titipan’. Sehingga laporan dugaan tersebut dilaporkan ke DKPP. (JUNAIDI/MK)