SUMENEP, koranmadura.com – Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar, Novi Sujatmiko menegaskan bahwa pengangkatan istri bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, Nurfitriana sebagai anggota komisaris BPRS sudah berdasarkan Surat Keputusan (SK) OJK dan sudah sesuai aturan.
Hal itu disampaikan menanggapi tudingan sejumlah mahasiswa yang melakukan aksi di depan Kantor Bupati Sumenep, bahwa pengangkatan Nurfitriana cenderung mengarah kepada praktik nepotisme.
Baca: Mahasiswa Tuding Pengangkatan Istri Bupati Jadi Anggota Komisaris BPRS Berbau Nepotisme
Sebelumnya ditunjuk menjadi anggota komisaris BUMD yang bergerak di bidang perbankan itu, lanjut Novi, Nurfitriana sudah mengikuti uji kompetensi atau fit and proper test di OJK.
“Berdasarkan hasil fit and proper test itu, per Januari sudah ada SK-nya dari OJK, dan berdasarkan SK tersebut, beliau disahkan pada 23 Januari kemarin melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Luar Biasa,” ujarnya, Senin, 29 Januari 2018.
Mengenai tudingan mahasiswa terkait latar belakangan pendidikan Nurfitriana menyalahi aturan, dia menegaskan bahwa tidak harus sarjana ekonomi. Karena yang terpenting dalam hal ini adalah profesionalisme dan komitmennya.
Untuk diketahui, sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, di pasar 38 disebutkan, untuk dapat diangkat sebagai anggota Komisaris yang bersangkutan harus memenuhi syarat, di antaranya, berijazah paling rendah Strata 1 (S1). Sementara menurut informasi mahasiswa, latar belakang Nurfitriana ialah D3 pariwisata.
“Tapi kalau mengacu kepada POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan), jangankan komisaris, syarat di direksi saja minimal D3. Jadi kalau kemudian BUMD syaratnya S1, mohon maaf, saya malah meragukan ketentuan itu. Tapi nanti kami cek ketentuan itu. Yang jelas, ketentuan yang ada di kami mengacu kepada POJK, secara khusus, bahwa (syarat minilmal) pendidikan untuk komisaris tidak ada. Tapi untuk direksi hanya D3,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/FAIROZI)