MOJOKERTO, koranmadura.com – Dua perempuan, masing-masing Elok Nurwahyuni (42), asal Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto, dan Swadiyah (37), warga Desa Jati Pasar, Trowulan, Mojokerto, ditangkap petugas Lapas Kelas II B setempat.
Kepala Lapas Mojokerto Muhammad Hanafi menyatakan keduanya diketahui hendak menyelundupkan sabu-sabu ke dalam lapas. Menurutnya, Rabu, 24 Januari 2018, sekitar pukul 10.00 WIB, Elok hendak membesuk suaminya berinisial SH. Disa sengaja memakai hijab dan gaun panjang sampai kaki untuk mengelabuhi petugas lapas. Selain itu, Elok juga membawa dua anak kecil.
“Satunya digendong, satunya dituntun. Anak ini dibikin nangis sama pelaku supaya petugas kami kasihan dan pelaku tidak digeledah,” kata Hanafi, Sabtu, 27 Januari 2018.
Petugas tidak mau kecolongan. Penggeledahan tetap dilakukan sesuai prosedur yang diterapkan di Lapas Mojokerto. Elok tetap digeledah oleh petugas lapas. Tidak sia-sia, petugas menemukan narkotika jenis sabu ditempelkan pelaku pada bagian paha kanan. Barang haram itu diikat dengan lakban. “Saat kami geledah, di paha kanan pelaku ada benjolan. Kami geledah di kamar tertutup oleh petugas perempuan, ternyata itu narkoba jenis sabu,” terangnya.
Elok mengakui akan barang haram itu akan dikirim kepada dua napi di dalam Lapas Mojokerto, yaitu suami pelaku berinisial SH dan suami Lilik Swadiyah, teman pelaku. “Suami kedua perempuan ini sama-sama berada di lapas. Sabu itu akan dikirim ke mereka, suami-istri ini dugaan kami jaringan,” ungkap Hanafi.
Kemudian pihaknya menghubungi Sat Reskoba Polresta Mojokerto. Pelaku dan barang bukti diserahkan ke polisi. Korps berseragam cokelat ini lantas meringkus Lilik di rumahnya. “Kami tak akan melindungi mafia narkoba di Lapas Mojokerto. Ini sudah menjadi komitmen kami,” tegas Hanafi.
Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat 2,14 gram, sebuah ponsel dan alat pembungkus sabu. “Kami masih mengembangkan untuk menangkap jaringan di atasnya,” tandas Kasat Reskoba Polresta Mojokerto AKP Hendro Susanto. (detik.com/fat/fat/rah)