SUMENEP, koranmadura.com – Perkara dugaan penyimpangan beras untuk masyarakat miskin (raskin) di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang terjadi 2016, telah menyeret tiga tersangka, masing-masing berinisial MU, MB, dan RTF.
Mereka dari Satker Bulog di wilayah Kecamatan Rubaru. Selama penyidikan di Kejari setempat, ketiganya dititipkan di rumah tahanan kelas II B Sumenep. Saat ini, berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kasi Pidana Khusus, Kejari Sumenep, Herpin Hadad mengatakan pelimpahan berkasnya dilakukan setelah penyidik menyatakan lengkap (P21). “Berkas perkaranya dinyatakan P21 sejak 9 Januari lalu dan baru dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada 17 Januari kemarin,” katanya.
Untuk mempermudah penyelidikan di Pengadilan Tipikor, MU, MB, dan RTF dititipkan di Rutan Kelas I Surabaya dengan status tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. “Tiga tersangka juga dilimpahkan. Untuk memperlancar proses persidangan nanti,” jelasnya.
Pasal yang disangkakan pada tiga tersangka pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999.
Perbuatan ketiga tersangka telah merugikan negara sekitar Rp 210 juta lebih. “Kami tinggal nunggu jadwal sidang saja, Mas,” imbuhnya. (JUNAIDI/RAH)