SUMENEP, koranmadura.com – Iskandar, Anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menggugat Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) ke Pengadilan Negeri setempat, beberapa waktu lalu.
Gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan MPAN Nomor : 014/PHPU/MP-PAN/II/2016 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sumenep dari Iskandar ke Ahmad, kader partai berlambang matahari dari daerah pemilihan V.
Hingga saat ini, Pimpinan DPRD setempat belum menentukan sikap, apakah proses PAW yang diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap dilanjutkan atau ditangguhkan hingga perkara hukumnya inkrah.
“Jadi, kita (Pimpinan) masih konsultasi ke Pemprov (Biro Hukum Pemprov Jatim). Mungkin hasilnya nanti sore,” kata Wakil Ketua DPRD Sumenep, Moh Hanafi, Jumat, 12 Januari 2017 melalui sambungan teleponnya.
Konsultasi itu, kata Hanafi, dilakukan pasca pimpinan DPRD menerima salinan putusan Kasasi yang diajukan Iskandar ke Mahkamah Agung (MA). “Kalau salinan putusannya (dari MA) ada. Kita masih proses,” jelasnya.
Pada 28 Agustus 2017 telah turun putusan MA yang menyatakan perkara dengan nomor registrasi 953 k/Pdt.Sus-Parpol/2017 itu di niet ontvankelijke verklaard (NO) atau menguatkan putusan PN Sumenep sebelumnya. Sehingga pada Senin, 8 Januari 2018, Iskandar kembali melayangkan surat gugatan ke PN Sumenep dengan nomor registrasi 01/Pdt.G/2018/PN.Smp. Turut tergugat, DPP PAN dan DPD PAN Sumenep. “Biarkan saja gugat menggugat,” tutur Hanafi.
Sementara Wakil Ketua DPRD Sumenep, Faisal Mukhlis mengatakan hingga saat ini belum mengetahui Iskandar kembali menggugat ke PN Sumenep, karena di internal Pimpinan DPRD Sumenep belum ada rapat koordinasi. “Tidak tahu, saya sudah dua hari tidak masuk,” jelasnya saat dihubungi melalui sambungan teleponnya. (JUNAIDI/RAH)