SAMPANG, koranmadura.com – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di akses jalan Rajawali, tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mulai diberlakukan jam dagang baru.
Hal itu terungkap dalam sosialisasi di Aula Dinas Sosial setempat oleh tim gabungan Pemkab, Senin, 22 Januari 2018. Tim ini terdiri dari Satpol PP, Diskop-UMTK, TNI, dan Polri. Diikuti oleh sekitar 16 PKL.
Ada waktu yang ditentukan bagi PKL dan larangan area ditempati jualan. Area itu sepanjang Diskop-UMTK hingga di depan SDN Karang Dalem 1. “Kalau paginya selain area yang dibatasi, ya boleh,” tutur Chairijah.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP ini, larangan berjualan tersebut mengacu pada Perda No 7 Tahun 2015 dan Perbup No 3 Tahun 2017. “Sebenarnya, para PKL tidak diperbolehkan berjualan di trotoar, namun karena ini masalah perut, makanya diberlakukan kebijakan baru oleh Pemkab khusus di area tersebut,” paparnya.
Selama ini, PKL yang berjualan di area tersebut membuat macet dan kotor. Oleh sebab itu, mereka diperbolehkan menempati kembali areanya mulai pukul 14.00 wib siang hari hingga 06.00 pagi dengan catatan harus mundur dari trotoar.
“Khusus di jalan Rajawali karena masih belum ada solusi relokasi, maka diatur dengan waktu, karena di area itu kan ada gedung PKPN, gedung Dinas, dan RSUD. Jadi, itu yang seringkali ada kemacetan,” ujarnya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Usaha Koperasi dan Mikro Diskop UMTK Sampang, Madaningsih menerangkan pihaknya akan melakukan pendataan para PKL yang berjualan di jalan Rajawali, untuk dijadikan bahan rencana relokasi dan pembinaan.
“Jadi, setiap PKL yang akan berjualan di jalan Rajawali harus mendaftar terlebih dahulu ke kami, karena kami akan berikan identitas supaya bisa dibantu untuk mendapatkan legalitas usaha lainnya,” ucapnya. (MUHLIS/RAH)