TANGERANG, koranmadura.com – Tiga pencuri aki di tower provider milik PT STP di Desa Ketapang, Mauk, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi, Selasa, 30 Januari 2018. Ketiganya, Sarudin, Mulyadi, dan Winta. Mereka mencongkel lemari penyimpanan aki yang terbuat dari besi. Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro.
“Pelaku mengambil aki kering tower yang berada di dalam lemari plat besi yang terletak di bawah tower provider dengan cara memotong lemari plat besi dan mencongkel lemari tempat penyimpanan aki kering,” kata Teguh Kuslantoro, Rabu, 31 Januari 2018.
Menurut Teguh Kuslantoro, mereka diketahui melakukan pencurian, Kamis, 11 Januari 2018. Saat itu, pelaku yang dipergoki penjaga tower langsung kabur dan meninggalkan hasil curian mereka.
“Didapati bahwa aki tower sudah berada di pinggir jalan siap angkut, sedangkan gunting potong besi besar serta linggis berada di bawah tower. Juga terdapat 1 unit mobil Toyota Kijang berada di pinggir jalan lokasi, namun pelaku sudah melarikan diri,” ungkap Teguh.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap Sarudin di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Sehari berselang dua pelaku lain juga dapat dibekuk. Dua orang lainnya, Yanto dan Hasan, masih diburu polisi.
Barang bukti yang diamankan polisi diantaranya 12 aki kering, gunting besi, linggis, dan mobil yang digunakan pelaku. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (detik.com/abw/rvk/rah)