SUMENEP, koranmadura.com – Kirman, pria kelahiran Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, saat berada di simpang tiga jalan PUD, Desa Kebundadap Timur karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu, Minggu, 7 Januari 2018.

“Diamankan sekira pukul 21.30 Wib,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid, Senin, 8 Januari 2018.
Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep, pria yang saat ini berdomisili di Dusun Panggulan, Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi tersebut berprofesi sebagai sopir. Kirman diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dia dilaporkan sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi barang haram. Sehingga dilakulan penyelidikam dan penangkapan.
Dari hasil penggerebekan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,30 gram, sobekan kertas warna putih sebagai bungkus sabu, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih kombinasi biru dengan nomor polisi M-3282-XB, satu buah korek api gas warna merah, seperangkat alat hisap terdiri dari, satu buah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung dengan sedotan warna putih bening dan 1 (satu) buah pipet kaca.
“Barang bukti berupa sabu ditemukan pada tangan kiri terlapor,” jelasnya.
Setelah diinterogasi, barang tersebut didapat dari hasil membeli dengan cara patungan dengan Saduna (43) warga Dusun Asem Manis, Desa Langsar Kecamatan Saronggi.
Atas dasar pengakuan Kirman, Polisi langsung melakulan penangkapan kepada Saduna. Dari hasil penangkapan itu Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet kaca, satu buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna putih.
“Saduna mengakui jika barang itu didapat dengan cara patungan dan akan dikonsumsi bersama,” ungkapnya.
Saat ini keduanya dan semua barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep guna diproses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/FAIROZI)