SUMENEP, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyepakati daftar program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda 2018.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau BP2D DPRD Sumenep, Hosaini Adzim mengatakan Raperda yang telah disepakati sebagai Propemperda atau akan dibahas tahun ini sebanyak 16. “Termasuk tiga Raperda wajib,” ungkapnya, Senin, 15 Januari 2018.
Tiga Raperda wajib itu adalah pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2017; perubahan APBD 2018; dan APBD tahun anggaran 2019.
Dari 16 Raperda yang akan dibahas, 10 di antaranya merupakan sisa limpahan atau sisa Raperda 2017 yang belum sempat dibahas. Sisanya adalah Raperda baru.
Hosaini menyatakan, 16 Raperda itu semuanya termasuk prioritas, sehingga diharapkan tuntas tahun ini. “Kalau bisa kami ingin secepatnya mulai dibahas karena semuanya prioritas,” ucapnya.
Dalam prosesnya, menurut politisi PAN itu, pembahasan 16 Raperda tersebut bisa melalui Komisi atau bisa lewat lembaga et hock seperti panitia khusus (Pansus). (FATHOL ALIF/RAH)