SAMPANG, koranmadura.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim mengancam akan memberikan sanksi terhadap anggotanya apabila tidak menjaga sikap netralitas dalam pilkada 2018 dan 2019.
Sikap tegas PWI Jatim diperkuat dengan Surat Edaran (SE) bernomor 01/SE-DP/I/2018 oleh Dewan Pers tentang posisi media dan imparsialitas wartawan dalam pilkada 2018 dan pemilu 2019. Sebagaimana juga tertuang dalam SE Nomor 02/SE-DP/II/2014 tentang Independensi Wartawan dan Pemuatan Iklan Politik di Media Massa. Serta seruan Dewan Pers Nomor 01/Seruan-DP/X/2015 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2015.
Dalam SE tersebut dituliskan agar segera nonaktif sebagai wartawan atau mengundurkan diri secara permanen apabila seorang wartawan terlibat politik praktis. “Kalau wartawan jadi Timses, maka yang bersangkutan harus mundur dari wartawan. Terlebih yang sudah tergabung dalam keanggotaan PWI,” kata Ketua PWI Jatim Munir, Senin, 22 Januari 2018.
Menurut pria asal Sumenep ini, pemberian sanksi itu akan diberikan apabila sudah terdaftar sebagai timses di KPU. “Kalau tidak terdaftar, kami tidak bisa menindaknya. Tapi, apabila loyalitas pripadi, itu tidak apa-apa. Yang jelas kapasitasnya sebagai wartawan, karya jurnalistiknya harus independen,” ujarnya. (MUHLIS/RAH)