SUMENEP, koranmadura.com – Legalitas kepemilikan ratusan aset di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum jelas. Hingga saat ini sekitar 805 bidang tanah belum bersertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah.
“Di Dinas Pendidikan sekitar 700 (tujuh ratusan) bidang dan Dinas Kesehatan sekitar 105 san aset yang belum bersertifikat,” kata Ketua Tim Penertiban Aset Setkab Sumenep, Charto.
Menurutnya, data tersebut merupakan data lama. Sejak dibentuk tim Penertiban Aset sekitar 2016, ratusan aset memang tidak bersertifikat, namun kata Charto, data itu hingga awal 2018 belum ada perubahan. Padahal tim telah selesai menginventarisir dan telah memberikan syarat-syarat pengurusan sertifikat ke badan pertanahan nasional (BPN) setempat.
Oleh sebab itu, tim akan mengkroscek langsung ke berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Itu dilakukan guna mengetahui sejauh mana keseriusan OPD memproses sertifikat tersebut. “Kalau hanya rapat dan instansinya tidak bergerak tidak bisa. Makanya kami turun langsung ke OPD. Tujuannya untuk membantu OPD menyelesaikan itu,” jelasnya.
Menurut Charto, berdasarkan hasil inventarisir, banyaknya aset yang tidak bersertifikat karena belum ada ganti rugi, sengketa lahan, dan ada sebagian pembuatan sertifikat namun belum selesai, bahkan ada yang memang tidak bisa diproses sertifikat. “Nah, sampai dimana? Kita ingin tahu. Dari dulu masalahnya,” ucapnya. (JUNAIDI/RAH)