SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Sektor Dasuk, Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan penggerebekan terhadap rumah milik Kholis (33) Warga Dusun/Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Selasa, 31 Januari 2018 sekitar pukul 03.55 Wib.
Penggerebekan itu dilakukan sebagai tindaklanjut laporan warga. Polisi mendapat laporan jika di dalam rumah Kholis terjadi penyalahgunaan narkoba. Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dasuk Bripka Mashari dan empat anggota lain.
“Ada informasi jika di Mantajun ada penyalahgunaan narkoba jenis sabu, sehingga langsung dilakukan pengecekan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid, Rabu, 31 Januari 2018.
Setelah itu, petugas langsung melakukan penangkapan kepada Holis selaku pemilik rumah. “Saat itu tersangka berada di dalam ruamahnya,” tutur Mukid.
Dari hasil penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah klip plastik kecil berisi sabu-sabu di dalam bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12 seberat kurang lebih 0,38 gram, satu Buah bong yang terbuat dari botol teh pucuk, dan satu buah korek api.
“Barang bukti sabu ditemukan di badan tersangka. Sementara barang bukti lain ditemukan di dalam rumah tersangka,” jelasnya.
Setelah itu, Kholis langsung diamankan di Mapolsek Dasuk sebelum dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sumenep.
Akibat perbuatannya Kholis dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/FAIROZI)