SUMENEP, koranmadura.com – Unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, untuk sementara dibekukan. Hal itu sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 serta adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur.
“Di situ ada klausul yang menyebutkan bahwa yang berkaitan dengan pembiayaan UPT hanya sampai akhir tahun anggaran 2017,” kata Plt. Sekda Sumenep, R. Idris, menjelaskan.
Sehingga, lanjut Idris, berkaitan dengan itu tunjangan struktur UPT sudah tidak bisa lagi. “Sehingga untuk sementara nomenklatur UPT ditiadakan,” tambah pria yang juga menjabat Inspektur Inspektorat ini.
Dari sekian UPT di kabupaten paling timur Pulau Madura ini, menurut Idris, hanya ada dua yang tidak ditiadakan sementara atau masih terus berlanjut, yaitu UPT Dinas Kesehatan dan UPT Dinas Pendidikan.
“UPT Dinas Kesehatan dan UPT Dinas Pendidikan tetap ada. Yang lain, seperti UPT Pertanian, UPD Dispendukcapil sementara ditiadakan,” tegas Idris.
UPT-UPT itu ditiadakan sementara tanpa batas waktu yang ditentukan. Pemkab Sumenep masih menunggu rekomendasi dari pemerintah provinsi UPT apa saja yang tetap bisa dilaksanakan, selain UPT Dinas Kesehatan dan UPT Dinas Pendidik. “Untuk mengisi kekosongan, itu dibentuk koordinator,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/MK)