SAMPANG, koranmadura.com – Moh Hasbi (49), seorang guru PNS di Desa Gulbung, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus pelecehan seksual (pedofil) terhadap anak gadis berinisial F (15), warga Dusun Berek Leke, yang masih sedesa dengan pelaku.
Kasus ini telah memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri setempat, Kamis, 18 Januari 2018, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Hakim PN Sampang I Gede Purwanta mengatakan, setidaknya ada tiga orang dari pihak korban yang memberikan kesaksian di muka peradilan.
“Agenda sidang hari ini mendatangkan saksi-saksi dari korban dan lainnya, yaitu di antaranya korban sendiri, orang tua, dan keluarga dekat korban,” ujarnya.
Lanjut I Gede, pelaksanaan sidang dilakukan secara tertutup, karena pihak korban masih anak-anak. “Tapi jelas ini menyangkut perlindungan anak sehingga diatur khusus untuk sidang perkara anak. Jadi, lebih pribadi,” ucapnya.
Agenda selanjutnya pemeriksaan saksi lanjutan. (MUHLIS/RAH)