SAMPANG, koranmadura.com – Sidang Moh Hasbi (49), terdakwa kasus pedofilia diwarnai aksi oleh puluhan aktivis perempuan dari berbagai organisasi dalam wadah Aliansi Perempuan Sampang Bersatu di depan pintu gerbang Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis, 18 Januari 2018, sekitar pukul 10.30 wib.
Pantauan koranmadura.com, massa long mach dari depan kantor DPRD di Jalan Wijaya Kusuma menuju kantor PN Sampang. Puluhan massa perempuan ini terdiri dari aktivis Korp PMII Putri, Nahdlatul Nisak Center, IPPNU, Komunitas Keberagamaan, Jaka Jatim Korda Sampang, dan Gabungan Mahasiswa Sampang (Gamasa).
“Hukum Hasbi, kebiri Hasbi, hukum mati Hasbi, karena tidak pantas lagi berada di Sampang. Hasbi sudah mencoreng dunia pendidikan dan tidak pantas menjadi seorang guru PNS karena perbuatannya tidak bermoral,” tutur Siti Farida, korlap aksi dari Divisi Pemberdayaan Perempuan dan Anak pegiat Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Korda Sampang.
Rohmah, aktivis PMII meminta pengadilan menghukum guru PNS di Desa Gulbung, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, itu dikenakan Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 Juncto Pasal ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun dan ada penambahan hukuman berdasarkan ayat 3 yang berisi bahwa tenaga pendidik ataupun tenaga kependidikan dikenakan sanksi tambahan sepertiganya pasal 81.
“Hukuman pelaku ini sudah jelas diatur dalam perundang-undangan. Kami tetap akan mengawal Hasbi hingga mendapat kepastian hukum. Karena dengan sanksi yang pantas diharapkan nantinya kasus kekerasan seksual di Sampang tidak lagi terjadi,” tegasnya.
Massa juga berpesan kepada penegak hukum PN Sampang untuk menegakkan keadilan yang setegak-tegaknya. “Kebetulan Bapak sebagai hakimnya, kami menitipkan kaum perempuan kepada bapak. Bapak punya hati nurani, punya ibu, istri dan anak. Jadi nasib perempuan Sampang ada di tangan bapak. Kami minta pula berikanlah hukuman kebiri karena korban dari pelaku ini lebih dari satu orang,” imbuhnya.
Sementara Humas PN Sampang I Gede Purwanta, mengaku sangat mengapresiasi aksi para aktivis perempuan. Pihak mengucapkan terima kasih karena melakukan aksi dengan tertib tanpa menggangu pelayanan publik PN.”Kami menerim a petisi yang diberikan massa. Dan mempersilakan menempelnya sementara. Kami akan menegakkan hukum sebagaimana mestinya,” paparnya. (MUHLIS/MK)