SUMENEP, koranmadura.com – Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma mengatakan akan memproses pergantian antar waktu (PAW) yang diajukan oleh kader Partai Amanat Nasional (PAN) sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau kami prosedural, karena disini lembaga institusi,” katanya saat ditanya langkah yang akan dilakukan pimpinan pasca digugat kembali ke PN Sumenep, Selasa, 9 Januari 2017.
Menurutnya, saat ini dirinya telah memiliki salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh Iskandar. Putusan itu nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan. “Mau diantarkan, apa harapannya dari Pemprov. Kami tidak mungkin tidak prosedural,” jelasnya.
Sementara surat yang diajukan oleh Iskandar ke Sekretariat Dewan tercatat sebanyak dua kali. “Surat dari Pak Iskandar ada dua, kemarin terakhir,” kata Sekretaris Dewan Moh Mulki.
Iskandar melalui kuasa hukumnya, Senin, 8 Januari 2017 kembali menggugat Surat Keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor: 014/PHPU/MP-PAN/II/2016, tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sumenep, Madura, dari Iskandar ke Ahmad selaku pemohon, dan telah disampaikan ke Pimpinan DPRD Sumenep, ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, dengan nomor registrasi 01/Pdt.G/2018/PN.Smp.
Pengajuan itu dilakukan setelah MA memutuskan kasasi yang diajukan oleh Iskandar niet ontvankelijke verklaard (NO) beberapa waktu lalu. (JUNAIDI/FAIROZI)