JAKARTA, koranmadura.com – Otolovers mungkin sering melihat tulisan SWDKLLJ di lembar STNK. Tulisan itu tepatnya ada di lembar pajak atau atau Surat Keterangan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ di balik lembar STNK. Sudah tahu arti SWDKLLJ?
PT Jasa Raharja melalui akun Instagram resminya mencoba memberikan informasi mengenai makna dan manfaat SWDKLLJ. Untuk diketahui, SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
SWDKLLJ dibayar pemilik kendaraan bersamaan dengan membayar pajak kendaraan di Samsat. Manfaatnya, dengan membayar SWDKLLJ otomatis pemilik kendaraan telah mengalihkan kerugian yang ditimbulkan pihak ketiga ke Jasa Raharja (tidak termasuk kerugian harta benda).
Misalnya, mobil menabrak pengendara lain, pejalan kaki, pengguna sepeda dan penyeberang jalan maka korban tersebut akan disantuni oleh Jasa Raharja.
Besaran santunan yang dibayar Jasa Raharja diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15/PMK.010/2017 dan 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. Korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta, cacat (maksimal) Rp 50 juta, biaya rawatan (maksimal) Rp 20 juta, biaya penguburan (untuk korban yang tidak memiliki ahli waris) sebesar Rp 4 juta.
“Jika mengetahui kecelakaan lalu lintas jalan, segera laporkan dan hubungi Jasa Raharja,” tulis Jasa Raharja dalam infografisnya.
Sumber: detik.com