PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Pemekasan, Madura, Jawa Timur, menetapkan dua anggota Laskar Pembela Islam (LPI) sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan penganiayaan terhadap warga saat melakukan sweeping tempat prostitusi di Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan.
Kedua tersangka tersebut berinisil MH dan AH. Keduanya diciduk polisi, Kamis, 25 Januari 2018, sekitar pukul 16.30 WIB. Kasus ini, kata Kapolres Pamekasan Ajun Komisari Besar Polisi, Teguh Wibowo, langsung ditangani Polda Jawa Timur.
“Dari hasil penyidikan dan penyelidikan yang diback up langsung oleh Polda Jatim, kami telah mendapatkan dan menetapkan dua orang tersangka dengan inisial MH dan AH. Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Teguh Wibowo, Jumat, 26 Januari 2018.
Teguh mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian. Warga juga diminta menjaga kondusivitas wilayah kabupaten Pamekasan.
Diberitakan sebelumnya, Jumat 19 Januari, ratusan massa LPI melakukan sweeping tampat prostitusi di Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan. Aksi Sweeping ini mendapatkan perlawanan dari warga sekitar yang diduga membekingi prostitusi tersebut. (RIDWAN/RAH)