PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, geram melihat Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah ditancapkan di pohon.
Selain ditancapkan di zona terlarang menggunakan paku, APK pasangan calon kepala daerah Kholilurrahman-Fathorrahman (Kholifah) dan Badrut Tamam-Rajae (Berbaur) dipastikan tidak memiliki izin dari pemerintah.
Kepala Dinas penanaman modal dan perijinan satu pintu (DPMPTSP) Agus Mulyadi mengatakan, APK dari dua pasangan calon tersebut jelas melanggar aturan. Semestinya sebelum dipasang sudah mengantongi izin dari pemerintah.
“Banner yang dipasang pasangan calon itu tidak ada izinnya,” kata Agus Mulyadi, Selasa, 30 Januari 2018.
Oleh karenanya, Agus mengancam akan menertibkan APK yang tersebar disejumlah titik jalan kota Pamekasan.
“Tetapi sebelum kami tertibkan, kami akan melayangkan surat peringatan kepada kedua tim pasangan calon untuk diturunkan sendiri, jika mengabaikan kami dan Satpol PP akan bertindak tegas,” tandasnya. (RIDWAN/FAIROZI)