SUMENEP, koranmadura.com – Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Madura, Jawa Timur, R. Idris mengingatkan kepada selurun Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitasnya di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun ini. Jika tidak, yang bersangkutan akan dikena sanksi.
“Sesuai regulasi, semua ASN harus netral dalam Pilkada serentak tahun ini. Kalau ada yang tidak netral, dalam regulasi itu sanksinya juga sudah ada,” katanya.
Netral yang dimaksud, di antaranya, semua ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan atau partai politik. Menurutnya, itu sebagai perwujudan dari kebijakan dan manajemen ASN yang menganut azas netralitas.
“Semua ASN juga tidak boleh melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang ikut Pilkada,” tambah Idris.
Hanya saja, dikonfirmasi lebih lanjut mengenai sanksi bagi ASN tidak netral, dia tak menyebutkan secara detail. “Yang jelas ada. Itu ada klasifikasinya,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Sumenep ini.
Berkenaan dengan itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemkab Sumenep prihal netralitas ASN dalam Pilkada seretak 2018, ada dua sanksi yang dapat dikenakan kepada ASN tak netral, yaitu hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
Hukuman disiplin sedang akan diberikan kepada ASN yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye, serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Sementara hukuman disiplin berat diberikan kepada ASN yang membuat keputusan, memberikan sesuatu yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah dan wakilnya dengan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. (FATHOL ALIF/MK)