SAMPANG, koranmadura.com – Pembangunan tambatan perahu sepanjang 50 meter di pelabuhan Tanglok, Kelurahan Banyuanyar, Sampang, Madura, Jawa Timur, dinilai menyalahi dokumen amdal normalisasi sungai.
Dalam amdal disebutkan, seharusnya dari hulu ke hilir sungai semakin lebar. Apabila di hulu selebar 25 meter, maka di pelabuhan Tanglok seharusnya selebar 35 meter, kemudian di hilir selebar 50 meter.
“Namun apa? Pembangunan tambatan perahu dengan anggaran Rp 731.145.000 ini malah membuat sempit kondisi sungai Kamoning. Kondisi ini juga tak sejalan dengan rencana pengendalian banjir dengan kegiatan normalisasi sungai kali Kamoning,” kata Mansyur, Ketua Lembaga Partisipasi Percepatan Pembangunan Daerah (LP3D) Sampang, di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, Selasa, 2 Januari 2018.
Mansyur menyatakan, setelah dikroscek, di area tambatan perahu, pembangunan tambatan perahu yang dibangun Dishub membuat palung sungai hanya selebar 27 meter, padahal seharusnya 35 meter. Menurutnya, itu terjadi karena Dishub tidak berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat yang saat ini menangani program normalisasi sungai.
“Kalo kita kaji, memang tambatan perahu ini melanggar kegiatan normalisasi dan harus ada pembongkaran. Artinya, uang negara yang dianggarkan untuk pembangunan itu sia-sia. Dinas Perhubungan memang tidak ada sinkronisasi antara kegiatan normalisasi dengan tambatan perahu. Ketika tambatan perahu itu dibangun harus diatur dengan dokumen amdal normalisasi,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Sampang M. Zuhri berjanji akan melakukan sinkronisasi terkait pembangunan tambatan perahu Dinas PUPR, agar tidak mengganggu kegiatan normalisasi sungai Kamoning.
“Kami akan melakukan koordinasi dan sinkronisasi tentang masalah ini. Masalah dengan pemanfaatan. Kami hanya melanjutkan, karena ini juga berkenaan dengan urusan pusat,” tuturnya. (MUHLIS/RAH)