SUMENEP, koranmadura.com – Target retribusi wisata di Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus naik setiap tahun. Pada 2014 ditarget sebesar Rp 230 juta dan terealisasi Rp 226 juta lebih. Pada 2015 ditarget Rp 264.5 juta, 2016 ditarget Rp 280 juta namun tercapai Rp 313 juta, dan 2017 ditarget Rp 322 juta. Tahun ini ditarget mencapai Rp 750 juta.
Retribusi wisata itu jadi Pemasukan Asli Daerah setempat. Kepala Dinas Pariwisata, Kabudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Sofiyanto menjelaskan sejumlah tempat wisata yang ditarik retribusi hanya tiga titik, masing-masing Pantai Lombang, Pantai Salopeng, dan Musium Keraton. ”Retribusi 2018 ini, kami target Rp 750 juta,” katanya, Jumat, 19 Januari 2017.
Menurut mantan Kabag Humas dan Protokol Setkab Sumenep itu, retribusi destinasi wisata itu tidak diberlakukan kepada wisata Giliyang dan Gili Labak, karena pengelolaannya masih belum menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. “Kalau yang lain itu hanya dikenakan pajak. Tapi, bukan bayar ke kita (Disparbudpora),” jelasnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Sumenep, Abrari berharap instansi terkait melakukan pengawasan yang optimal dalam penarikan retribusi. ”Saya tidak ingin retribusi itu sampai bocor sehingga tidak bisa mencapai target yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” katanya.
Oleh sebab itu, dirinya berjanji akan ikut serta melakukan pengawasan. Bahkan, jika nanti ada persoalan yang mengarah kepada perlawanan hukum, dirinya tidak akan segan membawa ke meja hijau.
”Kami selaku wakil rakyat tidak mau main-main dalam persoalan ini. Kami harap semua elemen juga ikut serta mengawasi persoalan ini. Jika memang ditemukan ada kejanggalan dan minimalnya ada dua alat bukti, silakan laporkan pada kami. Jika memang harus menempuh jalur hukum, pasti kami akan merekomendasikannya. Biarkan saja nanti hukum yang berbicara,” tukasnya. (JUNAIDI/RAH)