JAKARTA, koranmadura.com – Malangnya anak perempuan berinisial RAE (15) ini. Dicabuli ayah tiri berinisial TJ dan pamannya berinisial AG, selama dua tahun terakhir.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan kasus ini terungkap mulai Desember 2017. Saat itu, TJ dilaporkan oleh ayah kandung RAE ke polisi.
Berdasarkan pengakuan RAE, tindakan bejat ayah tirinya itu sudah dilakukan tiga kali. Namun, RAE tak pernah mengadu ke siapa pun. Sebab, TJ selalu menyogoknya dengan uang Rp 50.000. Hingga akhirnya pada Desember 2017, RAE jengah dan melaporkan tindakan bejat ayah tirinya ke ayah kandungnya.
“Kejadian terakhir pada 27 November 2017 si pelaku mendatangi korban yang sedang main ponsel di rumah nenek korban di Tebet. Kemudian pelaku duduk di samping korban lalu melakukan tindakan tak senonoh kepada korban,” kata Mardiaz, Kamis (25/1/2018).
Dalam pemeriksaan, lanjut Mardiaz, ditemukan bekas luka di kelamin RAE. Saat diinterogasi, RAE mengakui pernah diperkosa oleh AG (43) saat sedang tidur pada 2016 . Diduga luka di selaput kelaminnya itu hasil perbuatan pamannya tersebut. Kebejatan sang paman ini pun dibungkam RAE seorang diri hingga akhirnya terungkap juga ke ayah kandungnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nunu Suparmi mengatakan, sang ayah tiri maupun sang paman mengakui melakukan tindakan bejat itu ketika diinterogasi polisi. “Ketika ayah tirinya kami tangkap, dia (RAE) menjerit dan marah kepada ayahnya,” kata Nunu.
Kedua pelaku dijerat Pasal 76D juncto Pasal 76E juncto Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
RAE yang tertekan kini menjalani pemulihan trauma. (kompas.com/rah)