Kata tenggelamkan sangat populer di tengah masyarakat negeri ini. Begitu populernya kata tenggelamkan sering jadi semacam candaan. “Jika tak pernah komentar, tenggelamkan ponselnya,” contoh penggunaan kata tenggelamkan dalam canda di media sosial. “Suami selingkuh, tenggelamkan saja,” candaan lainnya. Masih banyak penggunaan kata tenggelamkan bernuansa canda dalam komunikasi keseharian terutama di media sosial.
Siapapun tahu kata itu dipopulerkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Jika dalam bahasa komunikasi masyarakat sering bernuansa canda, kata tenggelamkan dari Susi Pudjiastuti sangat serius. “Tenggelamkan” merupakan tindakan kongkret terhadap kapal para pencuri ikan di perairan Indonesia. Sebuah langkah tegas yang telah dilakukan Ibu Menteri berpenampilan agak “slebor” itu sejak dipercaya mengisi salah satu kursi kabinet pemerintahan Presiden Jokowi-Jk.
Masyarakat sudah tentu menggunakan kata tenggelamkan bukan sebagai cibiran. Nuansanya justru lebih merupakan dukungan massif pada tindakan tegas Menteri Susi Pudjiastuti. Sebab, selama ini para pencuri ikan dari berbagai negara sering berpesta pora mencuri ikan dari perairan Indonesia. Berkat tindakan tegasnya sekarang ini para pencuri ikan harus berpikir dua belas kali untuk mencuri ikan di perairan Indonesia. Resikonya kalau ketahuan dan ditangkap kapalnya hampir pasti ditenggelamkan.
Tindakan tegas itu terbukti sangat berhasil menjadi terapi kejut terhadap pencuri ikan. Para nelayan Indonesia sudah mulai merasakan hasil dari tindakan tegas itu. Jika sebelumnya ikan banyak dicuri hingga nelayan tak kebagian kini nelayan semakin mudah mendapatkan ikan di perairan Indonesia.
Karena itu terasa aneh ketika tiba-tiba muncul pernyataan Menko Polkam Luhut Panjaitan yang meminta agar tindakan penenggelaman kapal pencuri ikan dihentikan. Terasa aneh tak hanya dari logika umum: tindakan hukum tegas pada pencuri kok disuruh distop. Lebih terasa aneh bin ajaib ketika sangat jelas tindakan tegas Menteri Susi Pudjiastuti merupakan amanat UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Jangan lupa, penenggelaman ikan juga perintah Presiden Jokowi.
Yang layak menjadi perhatian, penenggelaman kapal seperti ditegaskan Menteri Susi Pudjiastuti hampir 90 persen lebih merupakan putusan pengadilan, yang mengharuskan kapal-kapal ikan yang mencuri ikan dimusnahkan. “Penenggelaman kapal bukan ide dan hobi saya atau pemerintahan Pak Jokowi. Itu pelaksanaan UU Nomor 45 tahun 2009. Jika ada yang keberatan silahkan sampaikan kepada presiden untuk memerintahkan menterinya mengupayakan perubahan undang-undang perikanan ke DPR,” jelas Susi Pudjiastuti.
Mantan Menteri Rizal Ramli mempertanyakan motif dibalik perintah larangan menghentikan penenggelaman kapal maling ikan. Rizal bahkan curiga tujuannya hanya ingin melindungi kepentingan pengusaha ikan asing yang nakal. “Saya mau tanya motifnya ini benar atau hanya mau melindungi kapal asing yang besar pencuri ikan? Karena banyak dulu pejabat elit di Indonesia yang jadi frontman dari pencurian ikan oleh kapal-kapak asing,” ujar Rizal, seperti dikutip beberapa media.
Ia menilai, kebijakan penenggelaman kapal asing yang menjadi maling ikan di Indonesia justru sudah efektif untuk memberantas illegal fishing. Dia mencontohkan Thailand yang ekspor ikannya bisa nomor 1 tapi ternyata ikannya dari perairan Indonesia. “Nelayan di Sibolga tangkap ikan biasanya butuh waktu sampai 7 jam, sekarang sejak ada tindakan tegas, 2 jam saja sudah dapat ikan. Ibu Susi berjasa soal itu,” papar Rizal.
Yang mengherankan terkait usulan agar kapal-kapal yang tertangkap diberikan kepada nelayan Indonesia. Ini makin membingungkan dan dapat menimbulkan persoalan hukum baru. Apalagi perintah pasal UU Perikanan sangat jelas untuk dimusnahkan atau ditenggelamkan.
Sangat jelas Menteri Susi Pudjiastuti melaksanakan perintah pasal 69 ayat 1 dan 4 UU Nomor 45 tahun 2009 yang semangatnya melindungi kekayaan laut Indonesia. Pasal-pasal dalam UU tersebut jelas perintahnya. Ayat 1: Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia. Ayat 4: Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan asing yang berbendera berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”
Maka, aneh bin ajaib jika muncul usulan agar menghentikan langkah Menteri Susi Pudjiastuti. Usulan itu berarti menantang perintah UU. Melaksanakan perintah UU kok diusulkan distop apalagi ini datang dari seorang menteri. Piye toh?