PAMEKASAN, koranmadura.com – Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dibubarkan.
Pembubaran itu didasarkan atas Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembubaran UPT Disdik di Pamekasan.
Akibatnya, sejumlah mantan kepala UPT Disdik setempat mengaku kecewa karena secara otomatis tak lagi menjabat sebagai kepala UPT Disdik. Meskipun begitu, posisi mereka dialihkan, di antaranya menjadi koordinator wilayah di kecamatan.
“Yang membuat kami kecewa karena pemberlakuan aturan baru tersebut tanpa sosialisasi. Tiba-tiba kami dikirimi surat pembubaran UPT dan diangkat menjadi koordinator wilayah,” kata pria yang tidak mau disebutkan namanya.
Kepala Disdik Kabupaten Pamekasan, Moch Tarsun membenarkan berita tersebut. Akan tetapi, dia menegaskan, jabatan sebagai koordinator wilayah tidak punya tugas dan wewenang seperti kepala UPT. “Mereka jadi koordinator wilayah terhitung mulai 2 Januari 2018, karena pemberhentian sebagai kepala UPT dan pengangkatan sebagai koordinator wilayah kecamatan terhitung mulai tanggal itu,” kata Tarsun.
Informasi yang dihimpun koranmadura.com menyebutkan, dari 13 kepala UPT Disdik, 5 di antaranya ditarik menjadi staf dinas pendidikan, 4 orang masuk ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, dan 4 lagi menjadi koordinator wilayah kecamatan. Untuk melengkapi koordinator wilayah di 13 kecamatan di Pamekasan, Disdik setempat mengangkat dari penilik. (ALI SYAHRONI/RAH)