SUMENEP, koranmadura.com – Setelah 11 tahun jadi buron, Salim Achmad, warga Jl. Dr. Sutomo, belakang museum Sumenep, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu, 14 Februari 2018, sekitar pukul 11.52 wib.
Kepala Kejari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi melalui Kasi Intelijen, Rahadian Wisnu Whardana mengatakan, sesuai putusan Mahkamah Agung RI No : 1548 K/PID/2005 tanggal 27 September 2007, terdakwa Salim Achmad bersama dengan Citronadi yang saat ini telah menjalani putusan pengadilan. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“11 tahun dia (Salim Achmad,red) jadi DPO. Bahkan saat ini sudah pindah domisili, bukan warga Sumenep lagi, namun kita berhasil menangkapnya,” jelasnya.
Akibat terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi Kredit Usaha Tani (KUT) itu, lanjut Wisnu, negara merugi miliaran rupiah. Tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama. “Nilai kerugiannya mencapai Rp 3.2 miliar. Dia terancam pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp 10 juta,” bebernya.
Wisnu mengatakan, saat ini dirinya bersama tim masih berada di Jakarta. Dalam waktu dekat akan segera bertolak ke bumi Sumekar. “Secepatnya kita bertolak, Mas. Saat ini masih di Jakarta,” ucapnya. (JUNAIDI/RAH)